Konsep Produksi Dalam Hadist

a.      Konsep produksi dalam islam
Produksi sesungguhnya merupakan satu rangkaian kegiatan dari ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan ekonomi lainnya yaitu, konsumsi dan distribusi. Ketiganya memang saling mempengaruhi, namun memang harus diakui bahwa produksi merupakan titik pangkal dari kegiatan ekonomi. Tidak akan ada konsumsi bila tidak produksi, karena hasil dari berproduksi adalah sesutu yang dapat di konsumsi.
Bila dilihat dari sudut pandang ekonomi konvensional, biasanya produksi dapat dilihat dari tiga hal, yaitu : apa yang diproduksi, bagaimana memproduksinya, dan untuk siapa barang/ jasa diproduksi. Bahwa pertanyaan- pertanyaan tersebut diatas adalah Cara pandang untuk memastikan bahwa kegiatan produksi cukup layak untuk untuk mencapai skala ekonomi. Dalam berproduksi tadi, ekonomi konvensional menempatkan tenaga kerja sebagai salah satu dari empat faktor produksi, bahwa ketiga faktor produksi lainnya adalah Sumber daya alam, modal, dan keahlian.
Kegiatan produksi dalam ilmu ekonomi dapat diartikan sebagai, kegitan yang menciptakan manfaat (utility) baik di masa kini, maupun di masa yang akan datang (M. Frank, 2003). Dengan pengertian yang luas bahwa kegiatan berproduksi tidak terlepas dari keseharian manusia. Karena manusia selalu ingin menciptakaan apa saja baik itu barang/ jasa atau yang lainnya yang bermanfaat buat dia sendiri ataupun orang lain yang pemanfaatannya atau yang dikonsumsinya baik pada saat sekarang ini ataupun pada saat yang akan datang.
Meskipun demikian, pembahasan tentang konsep produksi dalam ilmu ekonomi konvensional tidak terlepas dari motif utama konsep produksi itu sendiri yaitu, sangat memaksimalkan keuntungan.
Dalam upaya memaksimalkan keuntungan itu, membuat sistem ekonomi konvensional sangat mendewakan produktivitas dan efesiensi ketika kegiatan produksi berlangsung. Sikap ini tekadang membuat para pelaku produsen mengabaikan masalah- masalah external, atau dampak yang merugikan dari proses berproduksi yang biasanya justru menimpa sekelompok masyarakat sekitar yang tidak ada hubungannya dengan produk yang dibuat, baik sebagai konsumen atau sebagai bagian dari faktor produksi. Misalnya saja pabrik kertas, yang proses memproduksinya seringkali limbahnya mencemari lingkungan di sekitar bangunan pabrik. Karena pencemaran dari limbah pabrik tersebut maka, masyarakat yang di sekitar pabrik yang tidak mendapat manfaat langsung dari kegiatan pabrik tersebut menjadi sangat menderita.. Baru belakangan ini masalah external dari kegiatan berproduksi menjadi perhatian berkat perjuangan para pemerhati lingkungan atau kalangan LSM.
Ekonomi konvensional juga kadang melupakan kemana produknya mengalir. Sepanjang efesiensi ekonomi tercapai dengan keuntungan yang memadai, pada umumnya mereka sudah merasa puas. Bahwa teryata produknya hanya di konsumsi oleh sekelompok kecil masyarakat kaya, Tidaklah menjadi kerisauan sistem ekonomi konvensional.
Motif utama konsep produksi yang sangat memaksimalkan keuntungan dan kepuasan yang menjadi pendorong utama sekaligus tujuan dari keputusan ekonomi dalam pandangan ekonomi konvensional, bukannya salah ataupun dilarang di dalam Islam. Islam hanya ingin menempatkan pada posisi yang benar, bahwa semua motif utama dari kegiatan berproduksi yakni dalam rangka memaksimalkan kepuasan dan keuntungan di akherat.
Maka konsep produksi dalam Islam tidak semata- mata hanya ingin memaksimalkan keuntungan dunia saja akan tetapi yang lebih penting lagi adalah, untuk mencapai maksimalisasi keuntungan diakherat. Konsep produksi dalam Islam adalah konsep produksi menurut Al- Quran dan Hadist, dan ini sangat erat sekali hubungannya dengan sistem ekonomi Islam, yaitu kumpulan dasar- dasar ekonomi yang di simpulkan dari Al- Quran dan Hadist.
  1. b.      Hadist – hadist di dalam produksi
ـ حدَّثنا عثمانُ بنُ الهَيثمِ أخبرَنا ابنُ جُريجٍ قال عمرُو بنُ دِينارٍ قال ابنُ عبَّاسٍ رضيَ اللّهُ عنهما «كان ذو المَجازِ وعُكاظٌ مَتْجَرَ الناسِ في الجاهليةِ، فلما جاءَ الإِسلامُ كأنَّهم كرِهوا ذلكَ حتى نزلَتْ: {ليس عليكم جُناحٌ أن تَبتغوا فضلاً مِن ربّكم} – البقرة: [1]198
Menurut suatu riwayat, pada zaman Jahiliyyah terkenal pasar-pasar bernama Ukadh, Mijnah dan Dzul-Majaz. Kaum Muslimin merasa berdosa apabila berdagang di musim haji di pasar itu. Mereka bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang hal itu. Maka turunlah “Laisa ‘alaikum junahun an tabtaghu fadl-lan min rabbikum” (awal ayat S. 2: 198) yang Membenarkan mereka berdagang di musim haji.[2]
حدثنا مُسَدَّدٌ أخبرنا عَبْدُ الْوَاحِدِ بنُ زِيَادٍ أخبرنا الْعَلاَءَ بنُ المُسَيَّبِ أخبرنا أبُو أُمَامَةَ التَّيْمِيُّ ، قال: «كُنْتُ رَجُلاً أُكْرِي في هذَا الْوَجْهِ وكَانَ نَاسٌ يَقُولُونَ إِنَّهُ لَيْسَ لَكَ حَجٌّ، فَلَقِيتُ ابنَ عُمَرَ فَقُلْتُ: يَاأبَا عَبْدِ الرَّحْمنِ إِنِّي رَجُلاً أُكْرِي في هذَا الْوَجْهِ وَإِنَّ نَاساً يَقُولُونَ إِنَّهُ لَيْسَ لَكَ حَجٌّ، فَقال ابنُ عُمَرَ: أَلَيْسَ تُحْرِمُ وَتُلَبِّي، وَتَطُوفُ بالْبَيْتِ، وَتُفَيضُ مِنْ عَرَفَاتٍ، وَتَرْمِي الْجِمَارَ؟ قال قُلْتُ: بَلَى، قال: فإِنَّ لَكَ حَجًّا، جَاءَ رَجُلٌ إلَى النَّبيِّ صلى الله عليه وسلّم فَسَأَلَهُ عَنْ مِثْلِ ما سَأَلْتَنِي عَنْهُ، فَسَكَتَ عَنْهُ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلّم فَلَمْ يُجِبْهُ حَتَّى نَزَلَتْ هذِهِ الآيَةُ {لَيْسَ عَلَيْكُم جُنَاحٌ أنْ تَبْتَغُوا فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ} فأَرْسَلَ إِلَيْهِ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلّم وَقَرَأَ عَلَيْهِ هذِهِ الآيَةَ وَقال: لَكَ حَجٌّ[3]».
Menurut riwayat lain Abi Umamah at-Taimi bertanya kepada Ibnu Umar tentang menyewakan kendaraan sambil naik haji. Ibnu Umar menjawab: “Pernah seorang laki-laki bertanya seperti itu kepada Rasulullah Saw yang seketika itu juga turun “Laisa ‘alaikum junahun an tabtaghu fadl-lan min rabbikum”. Rasulullah Saw memanggil orang itu dan bersabda: “Kamu termasuk orang yang menunaikan ibadah haji.”[4]
Dalam Hadist, banyak sekali riwayat yang menjelaskan aktifitas produksi barang dan jasa yang dilakukan seorang muslim untuk memperbaiki apa yang dimilikinya, baik berupa sumber daya alam dan harta, dan dipersiapkan untuk dimanfaatkan oleh pelakunya sendiri atau oleh umat Islam. Diantara Contoh riwayat- riwayat tersebut adalah sebagai berikut :
Usman bin Abul ‘Ash berkata kepada Umar Radhiallahu Anhu, “ Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya di daerah kami terdapat lahan tanah yang tidak dimiliki seseorang, maka putuskanlah dia kepadaku untuk aku kelolanya, sehingga dia mendatangkan manfaat bagi keluargaku dan juga bagi kaum muslimin. “ Maka Umar menetapkan lahan tanah tersebut untuknya.[5]
Semula Umar Radhiallahu Anhu tidak mengijinkan tawanan yang menginjak dewasa untuk masuk ke Madinah. Tapi kemudian Mughirah bin Syu’bah yang berada di Kufah menyebutkan kepadanya anak muda yang memiliki banyak keterampilan, dan meminta izin untuk membawanya masuk ke Madinah, seraya berkata, “ Sesungguhnya anak muda ini memiliki banyak keterampilan yang berguna bagi manusia. Sebab dia tukang besi, ahli ukir, dan tukang kayu.” Maka Umar menulis surat kepada Mughirah dan mengizinkannya untuk mengirimkan anak muda tersebut ke Madinah.
Umar Radhiallahu Anhu sangat memperhatiakn aktifitas pengajaran dan menetapkan “ rizki” bagi para pengajar.[6] Sedangkan makna rizki dalam hal ini adalah apa yang ditetapkan di Baitul Mal menurut kadar kebutuhan dan kecukupan bagi Mujahidin, Qadhi, Mufti, Pengajar, dan orang- orang yang memiliki keterkaitan dengan tugas kemaslahatan umum. Jadi rizki disini lebih serupa dengan gaji, pada saat sekarang ini.
Salah satu asisten gubernur Umar Radhiallahu Anhu di Yaman ingin pergi jihad, maka Umar mengembalikannya pada pekerjaannya seraya berkata kepadanya, “ Kembalilah kamu! Sebab, bekerja dengan benar adalah Jihad yang bagus.” [7]
Contoh di atas memperlihatkan hubungan erat antara kegiatan produksi dan manfaat yang terdapat di dalamnya. Beberapa contoh di atas mencakup aktifitas yang menghasilkan barang dan jasa. Hingga kegiatan pemerintahan dinilai Umar sebagai kegiatan produksi yang bermanfaat, bahkan dinilainya sebagai salah satu bentuk jihad fisabilillah.
Semua sistem ekonomi, sepakat bahwa produksi merupakan poros aktivitas ekonomi yang berkisar di sekitarnya dan berkaitan dengannya, dimana produksi tidak mungkin ada denga ketiadaannya. Karena itu, aktifitas produksi mendapat perhatian sangat besar dalam semua sistem tersebut. Seperti dalam riwayat :
Umar Radhiallahu Anhu menilai kegiatan produksi sebagai salah satu bentuk jihad fisabilillah. Dalam hal ini beliau mengatakan, “ Tidaklah Allah SWT menciptakan kematian yang aku meninggal dengannya setelah terbunuh dalam jihad fisabilillah yang lebih aku cintai daripada aku meninggal di antara dua kaki untaku ketika berjalan di muka bumi dalam mencari sebagian karunia Allah SWT.”[8]
Sesungguhnya penilaian bahwa produktifitas sebagai salah satu bentuk jihad fisabilillah dikuatkan hadist yang diriwayatkan Anas bin Malik Radhiallahu Anhu. Ia berkata, “ Kami berperang bersama Rasulullah Saw. Di Tabuk, lalu melintas di depan kami seorang pemuda yang gesit membawa hasil kerjanya, maka kami berkata, ‘ Alangkah bila pemuda itu berjihad dalam perang fisabilillah, maka ia akan mendapatkan yang lebih baik daripada hasil kerjanya itu.’ Akhirnya pembicaraan kami sampai kepada Rasulullah Saw, maka beliau berkata, ‘ Apa yang telah kalian katakan?’ kami menjawab, ‘ Demikian, dan demikian, ‘ Maka beliau berkata, ‘Ketahuilah, bahwa bila dia bekerja untuk kedua orangtuanya atau salah satu dari keduanya, maka dia berjuang di jalan Allah. Jika dia bekerja untuk mencukupi keluarganya, Maka dia berjuang di jalan Allah. Dan, jika dia bekerja untuk mencukupi dirinya, maka dia berjuang di jalan Allah.”.[9] Hadist ini menjelaskan keutamaan produksi, baik yang memanfaatkan dirinya sendiri atau orang lain.
Umar Radhiallahu Anhu berpendapat bahwasannya melakukan aktifitas produksi lebih baik daripada mengkhusukan waktu pada ibadah- ibadah sunnah, dan mengandalkan manusia dalam mencukupi kebutuhannya. Diantara bukti hal itu adalah riwayat yang mengatakan, bahwa “Umar Radhiallahu Anhu melihat tiga orang di mesjid tekun beribadah, maka beliau bertanya kepada salah satu di antara mereka, “ Dari mana kamu makan?’ Ia menjawab, ‘ Aku adalah hama Allah, dan Dia mendatangkan kepadaku rizkiku bagaimana Dia menghendaki.’ Lalu Umar meninggalkannya, dan menuju kepada orang yang kedua seraya menanyakan hal yang sama. Maka dia memberitahukan kepada umar dengan mengatakan, “ Aku memiliki saudara yang mencari kayu di gunung untuk dijual, lalu dia makan sebagian dari hasilnya, dan dia datang kepadaku memenuhi kebutuhanku.’ Maka Umar berkata, ‘ Saudara kamu lebih beribadah daripada kamu.’ Kemudian Umar mendatangi orang yang ketiga seraya bertanya tentang hal yang sama. Ia menjawab, ‘ Manusia melihatku, lalu mereka datang kepadaku dengan sesuatu yang mencukupiku.’ Maka Umar memukulnya dengan tongkatnya dan berkata kepadanya, ‘ Keluarlah kamu ke Pasar,’ atau ucapan yang seperti itu.’[10]
Umar Radhiallahu Anhu menghimbau kaum muslimin untuk memperbaiki ekonomi mereka dengan melakukan kegiatan yang produktif, dimana beliau menyampaikan pembicaraan demikian itu kepada rakyatnya yang dekat juga yang jauh. Di antara riwayat yang berkaitan dengan hal ini, bahwa ketika Abu Dzibyan Al- Asadi datang dari Iraq, Umar berkata kepadanya tentang gajinya. Ketika Umar diberitahunya, maka Umar menghimbaunya agar sebagian dari gajinya diinvestasikan dalam sebagai aktifitas yang produktif, dan berkata kepadanya, “ Nasehatku kepadamu, dan kamu berada di sisiku, adalah seperti nasehatku terhadap orang yang di tempat terjauh dari wilayah keum muslimin. Jika keluar gajimu, maka sebagiannya agar kau belikan kambing, lalu jadikanlah di daerah mu. Dan jika keluar gajimu yang selanjutnya, belilah satu atau dua ekor, lalu jadikanlah sebagai harta pokok.” Maksud dari riwayat ini adalah agar seseorang menjadikan sebagian hartanya untuk modal tetap dalam ekonomi yang produktif.
حدّثنا عبدُ اللّهِ بنُ يوسفَ أخبرَنا مالكٌ عن ابنِ شهاب عن أبي بكرِ بنِ عبدِ الرحمنِ عن أبي مَسعودٍ الأِنصاريّ رضيّ اللّهُ عنه : أنّ رسولَ اللّهِ صلى الله عليه وسلّم نَهى عن ثمنِ الكلبِ، ومَهْرِ البَغيّ، وحُلوانِ الكاهنِ
Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al- Ansyahari Radhiallahu Anhu, dia berkata,” Rasulullah melarang untuk memakan hasil penjualan anjing, mahar orang yang berzina, dan hadiah dari tukang sihir.” [11]
Diriwayatkan dari Abu Jahifah Radhiallahu Anhu, Dia berkat, “ Rasulullah melarang untuk memakan hasil penjualan darah. Nabi juga melarang orang yang membuat tato dan orang yang ditato, memakan riba dan orang yang mewakilkannya, dan beliau melknat pembuat gambar.[12]
Hadist yang di riwayatkan Muslim dari Bukhari Umar bahwa Rasulullah melarang menjual tanaman sebelum berbuah. Hikmah dalam larangan menjual buah sebelum layak, dan menjual tanaman sebelum batangnya kuat, karena pada saat itu buah dan tanaman biasa terkena penyakit, dan mudah binasa. Sebagaimana Nabi Saw. Menerangkan hal itu dengan sabda beliau, “ Bagaimana jika Allah menggagalkan buah tersebut, maka dengan alasan apakah salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya?” Dan beliau bersabda tentang batang gandum, “ Hingga batang tersebut sudah berwarna putih dan aman dari penyakit.” Penyakit itu maksudnya adalah penyakit yang sering mengenai pohon dan membuatnya rusak. Aturan ini merupakan bentuk kasih sayang terhadap manusia, menjaga harta mereka, dan memutuskan perselisihan yang dapat menyebabkan permusuhan dan kebencian.
Larangan menjual minuman keras 930. Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin wa’lah Al- Saba’I (seorang penduduk mesir) bahwa ia pernah bertanya pada ‘ Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu Anhu tentang perubahan buah anggur. Kemudian Ibn ‘ Abbas Radhiallahu Anhu menjawab, “Ada seorang laki- laki pernah menghadiahkan satu kantongtuak kepada Rasulullah Saw., lalu beliau bersabda kepadanya, ‘ Tidak tahukah kamu bahwa Allah telah mengharamkannya?’ Orang itu menjawab, ‘ Tidak.’ Kemudian orang itu berbisik- bisik dengan seseorang di dekatnya. Lalu Rasulullah Saw. Menanyainya, ‘ Apa yang kamu bisikan kepadanya?’ Orang itu menjawab, ‘ Saya suruh dia menjualnya saja.’ Beliau bersabda,’ Sesungguhnya, yang Dia haramkan meminumnya, Dia haramkan pula menjualnya.’ Lalu orang itu, membuka wadah tuaknya, kemudian tuak itu dituangkannya sampai habis sama sekali.”
Riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata, “ Sampai kepada Umar bahwa Fulan menjual khamar, maka dia berkata, ‘ Allah mengutuk Fulan! Tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, ‘ Allah mengutuk Yahudi, karena diharamkan kepada mereka lemak (babi), lulu mereka mengumpulkannya kemudian mereka jual.’’[13]
Ibnu Hajar menjelaskan hadist ini dengan menyebutkan beberapa bentuk, diantaranya bahwa orang disebut dalam kisah tersebut “ menjual anggur kepada orang yang akan menjadikannya sebagai khamar.”
Sesungguhnya korelasi antara produksi dan konsumsi berdampak pada perlindungan terhadap sumber- sumber ekonomu kaum muslimin, yaitu dengan mengexplorasikannya dalam produk- produk halal yang mencerminkan kebutuhan yang hakiki bagi manusia, sehingga didapatkan keberkahan sumber- sumber ekonomi yang dikaruniakan Allah kepada kaum muslimin.
Sabda Nabi Muhammad Saw., “ Tidaklah seseorang memakan makanan apapun yang lebih baik daripada dia makan dari hasil pekerjaan tangannya; dan sesungguhnya Nabiyullah Dawud makan dari hasil pekerjaan tangannya.” [14]
Hadist yang diriwayatkan Rafi’ bin Khudaij, ia berkata,” Rasulullah Saw. Ditanya, ‘Apakah pekerjaan yang paling bagus, atau paling utama?’ Beliau menjawab, ‘ Pekerjaan seseorang dengan tangannya, dan setiap dagang yang bagus.” [15]
Hadist Nabawi di atas menerangkan bahwa, Setiap kali kegiatan ekonomi seperti produksi, lebih banyak halalnya dan lebih jauh dari syubhat, maka dia lebih utama dan bagus.
Daftar Pustaka
  • Ibnu Zanjawaih, Kitab Al- Amwal, percetakan taha putra, semarang 1991
  • Ibnu Qutaibah, Al Mushannaf, dar al-kutub, 2001
  • Ibnu Al- Haj, Al- Madkhal, percetakan taha putra, semarang 1991
  • Al- Bukhari, Ash- Shahih al-bukhari, dar al-fikr, mesir 1993
  • Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2006.
[1] Al Bukhari, sahih bukhari juz 2 hal 627
[2] Diriwayatkan oleh al- Bukhari yang bersumber dari Ibnu Abbas.
[3] Abu daud, sunan abu daud, hal 158
[4] Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, al-Hakim dan lainnya, yang bersumber dari Abi Umamah at-Taimi.
[5] Ibnu Zanjawaih, Kitab Al- Amwal ( 2:626)
[6]  Ibnu Qutaibah, Al Mushannaf (4:431)
[7] Shahih Ibnu Khuzaimah (4: 68)
[8]  Ibnu Abi Ad- Dunya (4:21)
[9]  Hadist ini dikeluarkan oleh Al- Mundziri
[10]  Ibnu Al- Haj, Al- Madkhal (4:464)
[11]  Bukhari, Shahih Al- Bukhari, jilid 2, hal 779
[12] Ibid Jilid 2, hal. 735
[13] Al- Bukhari, Ash- Shahih, hadist no. 2223 dan muslim, Ash- Shahih, hadist no. 1582.
[14] HR. Al- Bukhari, Ash- Shahih, hadist no. 2072
[15] HR. Ahmad, A-l Musnad, hadist no. 16814

Source : http://radenbaguz.wordpress.com/konsep-produksi-dalam-hadist/

0 komentar:

Posting Komentar

=> TingGalKan JejAk AnDa DI BawAh niCh <=